Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar
modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti
saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk
turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian
pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden
No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah
Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang
No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau
ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta
surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Manfaat Pasar Modal
Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari
sisi pemodal (yang membeli
sekuritas) dan dari
sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan
sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang
tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal
memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan
perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan
kegiatan bisnis adalah
jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan-
perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam
bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang
terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan
kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu
menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun
dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat
diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset.
Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko
yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan
preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan
tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko
kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Secara umum,
manfaat dari keberadaan
pasar modal adalah:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3. Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga
macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek
oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada
pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek
yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,
sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di
luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat
dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Sumber
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar